Kamis, 11 Desember 2014

SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN BASIS DATA TERPADU(BDT) 2014/2015 DI KECAMATAN KENOHAN TANGGAL 10 DESEMBER 2014

SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN BASIS DATA TERPADU(BDT) 2014/2015 DI KECAMATAN KENOHAN TANGGAL 10 DESEMBER 2014


              MEKANISME PEMUTAKHIRAN BASIS DATA TERPADU (BDT) 
 
~ BDT/PPLS 2011 yang dimutakhiran dengan musdes/muskel dan pendataan lokal yang mencakup 40 persen rumah tangga terbawah
 
~Penghitungan distribusi kuota 20 persen tambahan menurut:
Provinsi,Kabupaten/Kota,Kecamatan,Desa,Dusun
 
~Pelibatan Pemda dan Masyarakat memperbaiki daftar rumah tangga yang akan dicacah oleh BPS
~Pendataan Nasional dilakukan oleh BPSPenyusunan Basis Data Terpadu
Hasil PPLS 2014 Dikelola TNP2K/Kemenko Kesra/ Kemensos

PEMUTAKHIRAN BASIS DATA TERPADU BERDASARKAN ATAS:
1.PERPRES NO 15 TAHUN 2010 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
2.PERMENDAGRI NO 42 TAHUN 2010 TENTANG TKPK PROV. DAN KABUPATEN
3.PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KAB. KUKAR
4.KEPUTUSAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NO; 708/SK-BUP/HK/2012TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KAB. KUKAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar