SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN BASIS DATA TERPADU(BDT) 2014/2015 DI KECAMATAN KENOHAN TANGGAL 10 DESEMBER 2014
MEKANISME
PEMUTAKHIRAN BASIS DATA TERPADU (BDT)
~ BDT/PPLS 2011 yang dimutakhiran
dengan musdes/muskel dan pendataan
lokal
yang mencakup
40 persen rumah tangga terbawah
~Penghitungan distribusi kuota 20 persen tambahan menurut:
Provinsi,Kabupaten/Kota,Kecamatan,Desa,Dusun
~Pelibatan Pemda dan Masyarakat memperbaiki daftar
rumah tangga yang akan dicacah oleh BPS
~Pendataan Nasional dilakukan oleh BPSPenyusunan Basis Data Terpadu
Hasil PPLS 2014 Dikelola TNP2K/Kemenko Kesra/ Kemensos
PEMUTAKHIRAN BASIS DATA TERPADU BERDASARKAN ATAS:
1.PERPRES NO 15 TAHUN 2010 TENTANG
PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
2.PERMENDAGRI NO 42 TAHUN 2010 TENTANG
TKPK PROV. DAN KABUPATEN
3.PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007
TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KAB. KUKAR
4.KEPUTUSAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NO;
708/SK-BUP/HK/2012TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KAB. KUKAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar